Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kesehatan rujukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang; |
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang; |
c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pelayanan Kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang; |
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelayanan kesehatan berteknologi tinggi dan pelayanan penunjang; |
e) Fasilitasi penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kesehatan rujukan; |
f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan |
g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat |